DPRD Parimo Menyurat ke KASN dan Gubernur Sulteng

Jangan sewenang-wenang menempatkan Sekwan karena ada aturan khusus mengaturnya.

Sayutin menganggap pelantikan Sekwan hari ini tindalan ilegal dan tidak memenuhi mekanisme peraturan. Secara kelembagaan DPRD, Dia menolak dengan tegas.

“Dan hal ini akan saya laporkan ke Gubernur, Mendagri, dan Komisi ASN,” tegas Sayutin.

Sama halnya, kata Dia, penempatan Sekwan menginjak-injak harkat dan martabat lembaga DPRD yang merupakan mitra sejajar dalam menjalankan fungsi pemerintahan di daerah.

Siapa pun yang di tempatkan di jabatan Sekwan, sebut Sayutjn, tidak masalah bagi mereka di DPRD selagi sudah memenuhi syarat sebagai Pejabat Tinggi Pratama.

Selain itu telah melalui mekanisme ketentuan peraturan, yakni kepala daerah melalui PPK melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPRD sebelum penempatannya.

“Saya tetap menganggap bahwa Sekwan saat ini masih Ibu Alin Deu, karena penempatan Sekwan baru kami di DPRD tidak tahu,” tandasnya.

Sayutin menyebut, penempatan Sekwan baru, Ir Lewis ditolak oleh mereka, sebab kepala daerah melalui PPK tidak melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPRD.

Oleh sebab itu, dengan tegas dan keras Sayutin menolak penempatan Lewis sebagai Sekwan baru yang tidak melalui mekanisme, seperti yang ada di dalam PP 18 tahun 2016.

“Pasal 31 Ayat 3 tentang Perangkat Daerah dan PP 11 tahun 2017 pasal 127 ayat 4 tentang Manajemen ASN,” ujar Sayutin.

Baca: Ketua ASIAFI Sulteng Resmi Lantik Pengurus ASIAFI Parimo

Komentar