gNews.co.id – Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe menegaskan bahwa dua perusahaan tambang galian C di Kabupaten Buol, yakni PT Putra Lebak Perkasa (PLP) di Desa Labuton, Kecamatan Gadung, dan PT Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kedua perusahaan tersebut dituding menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) untuk galian C, namun justru mengeksplorasi logam mulia berupa emas.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini adalah pelanggaran hukum. Mereka tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga masyarakat sekitar,” tegas Marthen dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/1/2025).
Marthen menyoroti bahwa laporan masyarakat Desa Labuton telah diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah kurangnya kepedulian perusahaan terhadap masyarakat terdampak, serta lubang galian yang tidak dinormalisasi sehingga merusak lingkungan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, bersama OPD terkait seperti Dinas ESDM, DLH, Dinas Kehutanan, dan Inspektur Tambang, lahir tiga rekomendasi dari Gubernur untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pertanyakan Kontribusi Daerah
Marthen juga mempertanyakan kontribusi kedua perusahaan milik pengusaha asal Jakarta, Hariyanto, terhadap pendapatan daerah.

Sejak beroperasi pada 2023, menurutnya, tidak ada pajak atau pemasukan signifikan yang tercatat.
“Kalau sudah ada pengiriman material keluar daerah, harusnya ada pajaknya. Tapi kontribusi untuk kabupaten atau provinsi ini nihil. Jadi saya mohon agar pemerintah memastikan ada pemasukan daerah dari aktivitas ini,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, Marthen mencurigai penggunaan alat seperti crusher, yang biasanya digunakan untuk pertambangan emas, bukan untuk batuan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya eksplorasi logam mulia di lokasi tambang galian C tersebut.
Desak Aparat Penegak Hukum
Marthen mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Badan Intelijen Negara (BIN), Polisi, dan Gakkum turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran ini.
“Inspektur Tambang harus segera turun ke lokasi. Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme. Jangan main-main dengan hal ini,” tegas Marthen.
Dia menekankan bahwa jika dugaan ini terbukti dan ada indikasi backing dari pihak tertentu, Marthen siap melaporkan kasus ini hingga ke Presiden dan BIN.
“Saya tidak segan untuk melaporkan kepada bapak Presiden dan Deputi Intelijen jika masalah ini tidak ditangani dengan serius. Jangan sampai masyarakat kita menjadi korban dari permainan perusahaan yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.

Harapan Masyarakat
Masyarakat Desa Labuton dan Desa Bodi berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh PT PLP dan PT RMP.
Selain itu, mereka meminta agar lahan yang sudah dirusak dapat dinormalisasi kembali demi keberlangsungan hidup warga sekitar.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, terutama di wilayah Sulawesi Tengah, karena dianggap mencerminkan kurangnya pengawasan dalam sektor tambang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca: Lagi, PETI Bodi Jadi ‘Seksi’ Diharap Gerak Cepat Aparat
Komentar