Dia menegaskan, kondisi pekerjaan tersebut tak bisa diabaikan begitu saja oleh semia pihak, termasuk dirinya dan APH.
Bahkan tegas Erwin, sebelumnya ada pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bisa dijadikan cela atau pintu masuk bagi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan penyelidikan.
Pernyataan itu, PPK hanya membayarkan biaya pemasangan tanpa material perlu ditelusuri lebih lanjut. Apalagi proyek ini membentang sepanjang 100 meter.
“Ini menjadi pintu masuk penting bagi Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan,” tegas Erwin.
Oleh sebab itu, Dia mendorong beberapa hal agar proyek tersebut menjadi perhatian serius.
Pertama sebut Ewin, sumber anggaran proyek Sabo Dam berasal dari JICA yang artinya pinjaman dari luar negeri, di mana nantinya akan dibayar oleh negara.
Kedua, langkah aduan yang dilakukan sebai bentuk kontrol sosial agar daerah ini tidak menjadi bagian indikasi pemufakatan jahat untuk meraup keuntungan oleh pihak-pihak tertentu melalui pekerjaan fisik infrastruktur di daerah ini.
Dan ketika, jika proyek itu tak becus maka tidak ada azas manfaat bagi masyarakat Sulteng, khususnya warga bantaran sungai di Kabupaten Sigi.








Komentar