Indikasi Culas Proyek Sabo Dam Rp78,8 M Milik BWSS III? Erwin: Data Awal Dugaan Pelanggaran, Kejati Jangan Tutup Mata

gNews.co.id – Publik Sigi diperhadapkan pada situasi yang menjadi ancaman banjir ketika sebuah proyek tanggul sungai senilai puluhan miliar mengindikasikan aroma culas dengan kondisi tak wajar.

Sah-sah bila ada sejumlah pihak mempertanyakan standar kualitas proyek Sabo Dam sebesar Rp78,8 miliar di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Apalagi dana proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III tersebut bersumber dari dana pinjaman luar negeri, yakni JICA Jepang.

Pertanyaan pun berpindah lagi pada perpanjangan kontrak atau addendum bagi perusahaan kontraktor dengan alasan yang kurang jelas dari pihak BWSS III, utamanya kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Demikian dikemukakan seorang Erwin Bulukumba, anggota Gapensi Kabupaten Donggal yang juga mantan Tenaga Ahli (TA) era Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. Di pun mendorong agar pihak aparat hukum segera mengusutnya.

Seperti diketahui, tekanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sabo Dam di Desa Bangga, Kabupaten Sigi, kian menguat.

Proyek senilai Rp78,8 miliar ini dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.

Erwin Bulukumba, secara terbuka meminta Kejati segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa informasi awal mengenai kejanggalan proyek ini sudah santer beredar di tengah masyarakat.

“Ini bukan sekadar desas-desus. Data awal dan dugaan pelanggaran sudah banyak diketahui publik. Kejati jangan tutup mata, ini bentuk pengaduan masyarakat,” tegas Erwin saat diwawancarai di Palu, Sabtu (2/8/2025).

PPK Proyek Jadi Kunci, Nama Kusyanto Disorot

Erwin mendesak Kejati memanggil Kusyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu, yang memegang kendali teknis proyek.

“Kalau PPK diperiksa, kita akan tahu mana yang fakta dan mana yang direkayasa. Dia mungkin bisa menghindar dari LSM atau media, tapi tidak mungkin berani membohongi kejaksaan,” sindir Erwin tajam.

Material Dianggap Tak Layak, Ancaman Banjir Masih Membayangi

Sebagai anggota Gapensi, Erwin menyoroti penggunaan material proyek yang dinilai tidak sesuai standar.

Ia membandingkan proyek di Desa Jonoge yang memakai batu boulder dari Loli, Palu, dengan Desa Bangga yang justru memakai batu lokal yang kualitasnya diragukan.

“Ini proyek penanggulangan banjir. Tapi kenapa materialnya seperti asal-asalan? Bangga itu wilayah rawan banjir. Kalau konstruksi nggak kuat, bisa fatal,” kritiknya.

Addendum Diduga Jadi Tameng, Kinerja Kontraktor Dipertanyakan

Erwin juga mempertanyakan keabsahan addendum proyek yang disebut terjadi karena penambahan item pekerjaan. Menurutnya, addendum sering disalahgunakan untuk menutupi keterlambatan dan kegagalan mencapai target.

“Jangan pakai addendum sebagai alasan klasik untuk proyek molor. Ini uang negara, bukan main-main. Saya geleng-geleng kepala melihat kelola proyek seperti ini,” ujarnya.

Proyek Dana Pinjaman JICA, Tapi Dikerjakan Outsider

Proyek yang dibiayai dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) ini juga memunculkan pertanyaan besar: mengapa dikerjakan oleh PT Arafah Alam Sejahtera, perusahaan luar daerah, yang kemudian malah disubkontrakkan ke rekanan lokal?

“Ini proyek strategis, tapi kenapa justru digarap perusahaan luar yang kemudian melempar pekerjaan ke pihak lain? Ada yang janggal di sini. Kenapa BWSS diam saja?” tanya Erwin heran.

Baca: Menilik Dugaan Kejanggalan Proyek Sabo Dam Rp78,8 M Milik BWSS III di Sigi, Erwin: Kalau PPK Diperiksa Fakta Terungkap

Komentar