Indikasi Culas Proyek Sabo Dam Rp78,8 M Milik BWSS III? Erwin: Data Awal Dugaan Pelanggaran, Kejati Jangan Tutup Mata

Ia menilai ada upaya menutup-nutupi informasi di balik pelaksanaan proyek ini. Namun, kata dia, lambat laun kebenaran akan terungkap.

“Kejati tidak boleh pasif. Ini proyek besar, dan jika dibiarkan bisa menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit,” tegasnya.

Desakan Publik Menguat, Kejati Diminta Tak Tunggu Badai

Dengan nominal anggaran yang besar dan sumber dana yang berasal dari pinjaman luar negeri, publik kini berharap Kejati Sulteng bergerak cepat. Penundaan penyelidikan hanya akan memperbesar kecurigaan dan memperparah potensi kerugian.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Kalau ada korupsi, harus dibongkar. Dana pinjaman itu harus dipertanggungjawabkan. Kejati jangan nunggu ambruk dulu baru bertindak,” tutup Erwin.

Baca: Sinyalemen Kuat Kejanggalan Proyek Sabo Dam Rp78,8 M: Pinjam Perusahaan Asal Padang, PPK dan Kontraktor Main Mata?

Komentar