gNews.co.id – Rangkaian kritik keras atas dugaan maraknya aktivitas PETI di Kecamatan Lambunu, Taopa, dan Moutong seolah tak berefek pada pelaku yang ditengarai mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Taopa Utara, Gio Barat hulu Sungai Taopa, dan Lobu dikhawatirkan akan membawa bencana serupa seperti yang melanda Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), dan Aceh.
Hal itu dikemukakan Sofyan Farid Lembah, tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Perawakilan Ombudsman Sulawesi Tengah dalam percakapan di sebuah WatsApp Group (WAG) pada Sabtu (6/12/2025).
“Belajar pengalaman Sumatera, bila tidak dikendalikan siap-siap hadapi bencana di kabupaten Parigi Moutong,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Dewan Nasional WALHI yang juga mantan Deputy Direktur Walhi Sulteng, Dedi Askary dalam kolom opininya (baca: Mengurai ‘Serakahnomics’ di Parigi Moutong: Krisis Kepercayaan dan Tumpulnya Penegakan Hukum PETI), menyoroti tumpulnya penegakan hukum kepada para pelaku, cukong, dan oknum yang membekingi PETI di Parigi Moutong.
Dia bahkan menyebut adanya indikasi kolaborasi tiga pilar (Trias Collusion: Kolaborasi Senyap Tiga Pilar) di Kabupaten lumbung padi tersebut.
Dedi tak segan-segan menganalisa secara tajam membongkar kolusi yang melibatkan tiga pilar di Kabupaten Parigi Moutong
Pertama, garda terdepan yang melemah, di mana Polhut Dishut Sulteng dan Gakkumhut Sulawesi Wilayah II sebagai benteng perlindungan hutan seharusnya menjadi penjaga utama.
Namun, keengganan mereka menindak praktik ilegal, seperti illegal logging atau tambang tanpa izin menciptakan “ruang abu-gelap” yang memungkinkan kejahatan lingkungan berlangsung tanpa hambatan.
“Dalam logika ‘Serakahnomics’, pembiaran adalah bentuk “investasi” yang menghasilkan keuntungan tidak sah,” tegas Dedi Askary.
Kedua, penegak hukum yang tumpul. Polri, kata Dia, dengan kewenangan penyidikannya, memegang peran sentral, tapi apabila penanganan kasus-kasus besar terasa lambat dan mandek, maka kecurigaan bahwa hukum telah dikomodifikasi menjadi transaksi ekonomi semakin sulit terbantahkan.
“Pergeseran dari paradigma keadilan restoratif ke ekonomi transaksional adalah ciri khas korupsi sistemik,” katanya.
Ketiga, legitimasi dari elit. Kolaborasi gelap ini mencapai puncaknya ketika mendapat legitimasi informal dari birokrasi dan legislatif.
Baca: Mengurai ‘Serakanomics’ di Parigi Moutong: Krisis Kepercayaan dan Tumpulnya Penegakan Hukum PETI






Komentar