Enam kepala desa juga disebut telah mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Sidang Eksekusi dan Agenda Lanjutan
Lantaran putusan belum dijalankan, menurut keterangan kuasa hukum, lima kepala desa mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu. Kelima kepala desa yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut meminta pengadilan memerintahkan Bupati Banggai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa.
Sidang eksekusi digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dalam persidangan, yakni Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang. Mereka didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri. Sementara Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua PTUN Palu selanjutnya menunda sidang eksekusi dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 31 Agustus 2026. Sidang lanjutan tersebut akan menjadi momentum untuk melihat langkah berikutnya dalam pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar yang menurut keterangan kuasa hukum telah berkekuatan hukum tetap.








Komentar