gNews.co.id – Forum Alumni Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus pada Jumat, 13 Maret 2026.
Serangan tersebut mengakibatkan luka bakar serius di sejumlah bagian vital tubuh, termasuk wajah dan mata.
Tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Forum Alumni Komisioner Komnas HAM menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk teror yang tidak hanya mencederai fisik korban, tetapi juga mengancam ruang kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Aparat penegak hukum diminta merespons secara cepat, transparan, dan menyeluruh.
“Kami sangat menyesalkan bahwa aksi brutal semacam ini terjadi di bulan suci Ramadan, yang seharusnya menjadi ruang refleksi dan kedamaian. Kekerasan ini menodai nilai-nilai kemanusiaan dan menunjukkan bahwa upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis masih menjadi masalah serius di negeri ini,” ujar Juru Bicara Forum, M. Ridha Saleh, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Forum, serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai pembela hak asasi manusia yang aktif menyuarakan berbagai isu krusial, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang TNI serta berbagai kasus pelanggaran HAM lainnya.
Karena itu, tindakan ini harus dipahami sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dilindungi konstitusi.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM mendesak negara untuk segera menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pembela HAM. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Pengusutan Tuntas dan Transparan – Aparat penegak hukum harus segera menangkap dan mengadili para pelaku, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus menelusuri motif dan rantai komando yang melatarbelakanginya.
2. Perlindungan bagi Pembela HAM – Negara wajib mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan Andrie Yunus dan para pembela HAM lainnya yang selama ini menghadapi intimidasi dan kekerasan. Perlindungan tidak cukup berupa pernyataan formal, melainkan harus diwujudkan dalam mekanisme yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
3. Mengakhiri Pola Impunitas – Forum mengingatkan bahwa terlalu banyak kasus teror terhadap pembela HAM yang berakhir tanpa kejelasan.








Komentar