Gakumdu Poso: Penanganan Kasus Tindak Pidana Pemilu Dihentikan Demi Hukum

gNews.co.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso, menghentikan kasus penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu), atas temuan hasil pengawasan, DM selaku terlapor yang diduga melakukan pemalsuan dokumen F.1 syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial (LS).

Tim sentra Gakkumdu Poso, Abdul Malik Saleh menyebutkan, dari hasil pengawasan yang ditemukan, pihak Bawaslu Poso langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut untuk di klarifikasi.

“Dalam hal ini tim Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejakasaan melakukan pendampingan dengan waktu 14 hari,” sebut Malik saat menggelar pres rilis di kantor Bawaslu Poso, Selasa (13/6/2023).

Setelah proses selesai, lanjut Malik, tim Sentra Gakkumdu Poso melakukan pembahasan terkait penerusan temuan ke tingkat penyidikan, dan sepakat untuk ditingkatkan.

“Dari hasil penyidikan, tim berhasil mengumpulkan alat bukti berupa 14 keterangan saksi dan keterangan ahli ITE dan ahli forensik,” terangnya.

Diungkapkannya, dari keterangan Ahli Laboratorium Forensik bahwa dokumen print out F.1 dukungan anggota DPD yang dijadikan barang bukti, tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, karena dokumen tersebut bukan merupakan dokumen asli yang diduga dipalsukan.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan, Sentra Gakumdu menyimpulkan, setelah dilakukan pencarian secara maksimal penyidik tidak menemukan bukti fisik dokumen asli dan diduga telah dipalsukan, saksi yang mendukung tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar serta tidak diketahui keberadaannya setelah dilakukan pencarian.

“Olehnya, sesuai laporan Polisi nomor LP/39/V/2023/SPKT/Polres Poso/Polda Sulteng, maka penyidikan selama 14 hari telah selesai dan dihentikan demi hukum, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023, tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 29 ayat (4),” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar