gNews.co.id – Berita dugaan perselingkuhan oleh media Beritamorut.id berujung pada laporan ke Aparat Penegak Hukum atau APH.
Di mana hal ini diduga menjadi sebuah tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis Hendly Mangkali dari Beritamorut.id.
Dugaan kriminalisasi tersebut yang memicu kecaman dari berbagai organisasi pers di Sulteng.
Hendly dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh Febrianti Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri Bupati Morowali Utara, setelah mempublikasikan berita terkait dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.
Yang lebih memprihatinkan, laporan tersebut menggunakan UU ITE Pasal Pencemaran Nama Baik, hanya karena Hendly membagikan tautan beritanya di akun media sosial pribadi.
Kecaman dari Organisasi Pers
Mohammad Iqbal, Ketua Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis hanya karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran besar bagi demokrasi,” tegas Iqbal.
Senada dengan itu, Murthalib, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini.
“Jika jurnalis dihukum hanya karena memberitakan informasi yang dibutuhkan publik, lalu siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman bagi kebebasan pers di daerah,” tandanya.











Komentar