gNews.co.id, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan pemusnahan barang rampasan dan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut mencakup perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juli 2026.
Dalam pemusnahan berlangsung dengan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Banggai Faisal Karim, Dandim 1308/LB Letkol Inf Cepi Kartiwa, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekretaris Dinas Kesehatan Nurmasita Datu Adam, perwakilan Polresta Banggai melalui Kanit Pidum IPDA Vicky Pandapotan Gultom, S.H., perwakilan Kecamatan Luwuk, perwakilan Bea Cukai, jajaran Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Banggai, serta Ketua PWI Kabupaten Banggai Abdul Saleh bersama para jurnalis.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan dari bulan April sampai Juli 2026 yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Akbar.
Secara keseluruhan, terdapat 23 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 18 perkara narkotika, 2 perkara kesehatan, dan 3 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Dari 18 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 95,6063 gram, berikut berbagai peralatan yang digunakan, seperti bong atau alat hisap, kaca pireks, timbangan digital, korek gas, serta sejumlah pembungkus.
Sementara itu, dari dua perkara kesehatan, Kejari Banggai memusnahkan 10.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) beserta kemasan dan dus pengiriman.
Adapun tiga perkara TPUL meliputi barang bukti berupa bahan peledak atau bom ikan, yakni satu botol bir berisi bahan peledak dan lima buah detonator/dopis. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah peralatan penyelaman berupa selang kompresor, kaki katak, sepatu selam, masker, jaring penampung ikan, serta pakaian.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB/PB3R) Kejaksaan Negeri Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti.
Selanjutnya Barang bukti sabu-sabu dan obat THD dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Sedangkan barang bukti berupa bong atau alat hisap, selang, detonator, peralatan selam, pakaian, dan botol dimusnahkan dengan cara dibakar,”ucapnya.
Sehingga di dalam pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tamu undangan serta Ketua PWI Kabupaten Banggai bersama para jurnalis.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.(DQ74).














Komentar