gNews.co.id – Persoalan konflik agraria yang tak kunjung usai di Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyedot perhatian Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam kunjungan kerja reses ke daerah itu, Rabu (22/4/2026), para legislator mendengar langsung kompleksitas masalah yang menghimpit masyarakat, mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum.
Hadir dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sulteng tersebut, rombongan lintas fraksi yang terdiri atas Longki Djanggola, Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.
Jangan Hanya di Atas Kertas
Ketua tim kunjungan, Bahtra, menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” tegas Bahtra di hadapan jajaran pemerintah provinsi dan para pemangku kepentingan.
Konflik Menahun dan Multisektor
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengakui bahwa konflik agraria di wilayahnya tidak hanya banyak, tetapi juga telah berlangsung puluhan tahun dan mencakup berbagai sektor perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat.
“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” ujar Gubernur Anwar Hafid
Ia memaparkan sejumlah akar masalah: perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih lahan dengan kawasan transmigrasi, serta minimnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.
Akibatnya, warga kehilangan akses terhadap lahan produktif, dan potensi konflik sosial kian meningkat.
BPN Akui GTRA Belum Optimal
Dalam forum yang sama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan evaluasi bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sejauh ini masih terbatas sebagai forum koordinasi lintas sektor.
“GTRA efektif untuk koordinasi, tetapi kewenangan penyelesaian konfliknya sangat terbatas. Keputusan akhir sering berada di kementerian teknis, ditambah minimnya dukungan anggaran daerah,” ungkap perwakilan BPN.
Tak sedikit konflik yang akhirnya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Satgas PKA: Harapan Baru Percepatan
Menjawab keterbatasan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).








Komentar