Langkah ini diharapkan mampu bekerja lebih responsif, lintas sektor, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
BPN pun mengusulkan agar Satgas PKA ke depan diintegrasikan ke dalam struktur GTRA untuk memperkuat efektivitas penyelesaian konflik di lapangan.
Dari sisi capaian, potensi TORA di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 46.085 hektare, namun realisasi sertifikasi baru sekitar 16.145 hektare (35,03 persen).
Sementara program pendaftaran tanah terus berjalan, dengan sekitar 1,28 juta bidang telah terdaftar dari estimasi 2,6 juta bidang.
Longki Djanggola: Beri Batas Waktu Dua Tahun untuk Perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, memberikan apresiasi atas pembentukan Satgas PKA. Namun ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Gubernur selaku pimpinan Pemprov Sulteng. Kami mendorong Kanwil BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU agar segera mengurus perizinan,” tegas Longki.
Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut.
Menurutnya, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.








Komentar