Gubernur Anwar Hafid Enggan Temui Puluhan Jurnalis? Massa Aksi Tolak Audiens dengan Asisten I: Masih Beranikah

Selain masalah kesejahteraan, jurnalis juga menghadapi tantangan kebebasan pers, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik. 

Menyikapi hal ini, KRJ-Sulteng yang terdiri dari AJI Palu, IJTI Sulteng, AMSI Sulteng, PFI, dan JMSI menyampaikan sepuluh tuntutan dalam aksinya: 

1. Upah layak bagi pekerja media dari perusahaan besar.

2. Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk cuti hamil/melahirkan bagi jurnalis perempuan. 

3. Status tetap untuk jurnalis kontributor di media nasional.


4. Kebebasan membentuk serikat pekerja tanpa intimidasi (union busting).

5. Verifikasi Dewan Pers bagi media lokal Sulteng sebagai bentuk profesionalisme.

6. Penghentian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat. 

7. Proses hukum bagi pelaku pelanggar UU No. 40/1999 tentang Pers. 

8. Keterlibatan jurnalis dalam Dewan Pengupahan daerah.

9. Peran aktif praktisi pers dalam lembaga ad-hoc terkait informasi dan penyiaran.

10. Implementasi keterbukaan informasi publik oleh pemerintah daerah.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa perjuangan kesejahteraan jurnalis dan kebebasan pers harus mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan.

Baca: Jurnalis Kota Palu Berbagi Takjil dan Kebahagiaan Ramadan, Ajir Mahmud: Terima Kasih Kawan-kawan yang Telibat

Komentar

News Feed