Untuk mempercepat penyerahan lokasi, Pemprov Sulteng, Pemkab Morut, dua desa, dan ATR/BPN, bersama dengan aparat penegakan hukum untuk membentuk tim reverifikasi dan revalidasi.
Tujuan kerja dari tim yang dibentuk tersebit untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.
Di samping itu, PT Agro Nusa Abadi (ANA) diminta untuk segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sudah CnC.
Jika pengurusannya sudah beres, pemerintah daerah akan membantu percepatnya.
Dalam kesepakatan juga ditekankan bagi masyarakat yang tidak memiliki hak diimbau untuk tidak mengambil hasil bumi di lokasi tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kesepakatan ini akan dikeluarkan ke para pihak melalui rekomendasi Gubernur Sulteng agar segera dilaksanakan.
Baca: Bahas Hak Korban Peristiwa 1965 dan Muktamar Alkhairaat, Ini Isi Pertemuan Gubernur dan Mahfud MD
Komentar