gNews.co.id – Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dan anggota DPRD Provinsi Sulteng, Hidayat Pakamundi, melakukan audiensi resmi dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memperjuangkan pendirian Pengadilan Negeri Morowali, guna mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.
Aspirasi Rakyat Morowali Dibawa ke Tingkat Nasional
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menyampaikan keluhan masyarakat Morowali dan Morowali Utara yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Poso atau Palu untuk mengurus proses hukum.
“Alhamdulillah, hari ini kami sampaikan aspirasi besar masyarakat, termasuk para buruh dan pencari keadilan, yang kerap terkendala jarak dan biaya,” ujar Anwar usai audiensi.
Ia mengungkapkan, MA RI merespons positif usulan tersebut dan menyatakan bahwa proses pembentukan Pengadilan Negeri Morowali telah memasuki tahap akhir.
“Tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Jika sudah keluar, pengadilan ini akan segera direalisasikan,” ungkapnya.
Sidang Ketenagakerjaan Juga Akan Dilakukan di Morowali
Selain pembentukan pengadilan negeri, Gubernur Anwar juga menyampaikan arahan dari MA untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hal ini memungkinkan sidang-sidang ketenagakerjaan dapat digelar langsung di Morowali, tanpa harus ke Palu atau Poso.
Baca: Menteri Bappenas Puji Anwar Hafid sebagai Gubernur Visioner









Komentar