Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Inti atau pokok surat tersebut BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” katanya.
Keuntungannya CLTN ini, ujar Fitri, jika mundur dari pencalonan sebelum penetapan calon dilakukan KPU, maka bisa aktif lagi menjadi ASN.
“Tapi kalau sudah ditetapkan, tidak bisa lagi,” jelas Fitri.
Di mengatakan, ketegasan terhadap ASN yang mencalonkan di Pilkada 2024, harus dipandang sebagai penegakkan aturan. Di satu sisi jangan sampai merugikan negara, disisi lain demi menghindari sanksi diskualifikasi kepada yang bersangkutan.
“Untuk kebaikan bersama. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, sama sekali tidak. Ini murni penegakan aturan kepegawaian bagi ASN yang mencalonkan di Pilkada,” tandasnya.
Apa tanggapan Rachmansyah Ismail Selaku Pj Bupati Morowali?
Tim media sudah berupaya mengonfirmasi Rachmansyah sejak Sabtu hingga Senin hari ini (10/6/2024), namun tidak berhasil.
Menurut beberapa pejabat Pemprov Sulteng, eks Kadis ESDM Sulteng itu sering berganti-ganti nomor handphone.
Baca: Rachmansyah Dipastikan Pj Bupati Morowali, Ini Jadwal Pelantikannya!








Komentar