gNews.co.id – Ahmad Ali memberi ucapan selamat kepada Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng usai putusan MK menolak gugatan tim hukum BERAMAL.
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dalam sidang dismissal yang digelar pada Rabu malam (5/2/2025).
Dengan putusan tersebut, gugatan dari pasangan yang dikenal dengan slogan Beramal ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menyikapi keputusan tersebut, Ahmad Ali langsung menunjukkan sikap legawa. Melalui akun Facebook pribadinya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sulteng, khususnya para pendukungnya, untuk menerima hasil akhir yang telah ditetapkan oleh MK.
“Masyarakat Sulawesi Tengah yang saya cintai dan para pendukung pasangan Beramal yang saya sayangi, terima kasih sudah menemani kami dalam perjuangan selama ini. Barusan MK telah memutuskan bahwa gugatan pasangan Beramal ditolak,” tulis Ahmad Ali dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Ahmad Ali mengajak semua pihak untuk bersatu dan memberikan dukungan kepada pasangan pemenang, yakni Anwar Hafid-Reny Lamadjido, yang telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih.
“Mari kita bersama memberikan ucapan selamat kepada pasangan Berani yang telah resmi menjadi gubernur Sulteng terpilih,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses demokrasi harus dihormati dan saatnya semua elemen masyarakat bersatu demi kepentingan bersama.
“Selamat kepada adinda Anwar Hafid dan yunda Reny Lamadjido yang ditetapkan menjadi gubernur Sulteng. Mari kita dukung dengan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. Hormat,” tutupnya.
Dengan pernyataan tersebut, Ahmad Ali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas politik di Sulawesi Tengah pasca-Pilgub 2024. Sikapnya yang sportif mendapat apresiasi dari berbagai pihak, menandakan kedewasaan politik yang semakin matang di daerah ini.
Baca: MK Tolak Gugatan BERAMAL, BERANI Menang Pilkada Sulteng
Komentar