Dalam upaya menutupi bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet, memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar.
Dana tersebut dibagi dua, masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana kepada Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk dengan nilai kontrak Rp11 miliar.
“Namun kredit yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir tersebut tidak terbayar dan kini macet,” kata Desianty.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 pasal yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini tayang, Erick Agan yang dikonfirmasi tim media via kontak aplikasi WatsApp pada Selasa (27/5/2025) malam, belum memberikan tanggapan.














Komentar