gNews.co.id,- Polresta Banggai, Polda Sulawesi Tengah, mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah mereka menjadi korban kekerasan dan pencabulan seksual.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan terhadap tiga anak di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SDP alias A (36).
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan kesibukan orang tua dalam bekerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika anak harus berada di rumah tanpa pendampingan orang dewasa.
Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya yang tinggal di rumah seorang diri guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban dari pencabulan,” kata AKP Saiman, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, orang tua perlu memastikan anak berada dalam lingkungan yang aman dan tetap mendapatkan pengawasan. Terlebih, dalam kasus yang diungkap Polresta Banggai tersebut, terduga pelaku diketahui merupakan tetangga sekaligus karyawan keluarga korban.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak berusia 10 tahun yang berada di rumah bersama adiknya yang masih berusia 2 tahun mengalami tindakan tidak senonoh ketika berada di dapur.
Usai melakukan aksinya, tersangka disebut memberikan uang Rp20 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Perbuatan tersebut diketahui terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 8 dan 11 April 2026.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tetangga. Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Banggai.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan tindakan serupa terhadap dua anak lainnya yang merupakan kakak beradik, masing-masing berusia 10 dan 7 tahun, dengan iming-iming pemberian uang.
Untuk tersangka SDP alias A (36) telah diserahkan ke kejaksaan, Senin (10/8). Untuk kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk ditahap II,” ungkap AKP Saiman.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b KUHPidana.
Polresta Banggai mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak hanya mengawasi aktivitas anak di luar rumah, tetapi juga memastikan lingkungan sekitar anak benar-benar aman.(DQ74).











Komentar