Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT.Vale Sorowako Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diberbagai media, menegaskan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil.
Terkait hal itu, menteri Bahlil yang juga ketua umum Partai Golkar itu memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal untuk mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026, tentang Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah, menyusul kritik keadilan fiskal bagi daerah seperti Morowali dan Morut dan kota Palu.
Menteri Bahlil menyatakan komitmennya untuk memastikan daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi mendapatkan hak dan porsi manfaat fiskal yang adil.
Menteri Bahlil memberikan ultimatum waktu singkat kepada Dirjen terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah.
Menteri Bahlil menegaskan kebijakan untuk melakukan revisi Kepmen 157 ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulteng diakui secara proporsional, tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.
Baca: Kepmen Bahlil Dinilai Cacat Hukum: Pemprov, DPRD, dan Pemkab di Sulteng Didorong Menggugat








Komentar