JATAM Sulteng Gugat Gubernur soal Limbah B3 Nikel PT QMB dan Berkah Morowali Sejahtera

gNews.co.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Langkah hukum ini menyusul dugaan tindakan pembiaran (omisi) atas pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT QMB New Energy Materials beserta mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing oleh kedua perusahaan itu berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi berwenang.

Padahal, kewajiban memperoleh izin teknis sebelum beroperasi secara tegas diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) jo. Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ketiadaan pengawasan ketat dan tidak adanya penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng diduga menjadi pemicu utama terjadinya dua kali bencana longsor tailing secara beruntun, masing-masing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.

Insiden tersebut mengakibatkan total 5 orang korban jiwa serta kerusakan parah pada ekosistem pesisir Bahodopi.

Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, melalui tim kuasa hukumnya, menegaskan bahwa Gubernur Sulteng telah lalai menjalankan kewajiban hukum (ex officio) dalam melindungi warga dan lingkungan.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meskipun laporan serta verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas,” tegas Upik sapaan karib Moh. Taufik, Kamis (6/8/2026).

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulteng telah menyampaikan notifikasi tertulis pada 4 Mei 2026 dan memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Gubernur Sulteng untuk merespons.

Hingga masa tunggu berakhir, tidak ada langkah nyata yang diambil oleh pihak pemerintah daerah.

Menurut Upik, kedua perusahaan tersebut beroperasi di kawasan indutri pengolahan nikel terpadu PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dalam petitumnya di PTUN Palu, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan;
2. Mewajibkan Gubernur Sulteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dan mitranya, hingga Persetujuan Teknis (Pertek) terpenuhi; serta
3. Memerintahkan audit lingkungan menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3 guna mencegah berulangnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi pegiat lingkungan untuk turut mengawal proses peradilan ini demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat di Morowali dan sekitarnya.

Komentar