gNews.co.id,- Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Seorang pria berinisial MN alias AS (41) diamankan setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam miliknya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pelaku berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sebuah botol bekas yang ditanam di tanah di area kandang ayam.
“Pelaku ini menyembunyikan belasan paket sabu di kandang ayam dan ditanam ke dalam tanah,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Banggai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MN pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu botol bekas yang ditanam di dalam tanah. Saat dibuka, botol tersebut berisi 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 18,10 gram.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
AKP Hasanuddin Hamid menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.
“Pelaku sudah berada di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya.
(DQ74)










Komentar