gNews.co.id, – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Penguatan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan evaluasi atau moratorium terhadap regulasi yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral terus diperkuat dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta berbagai instansi terkait.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri tersebut.
Sebagai langkah konkret di daerah, Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, Kapolda Sulteng turut mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.
Selain itu, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II dalam menghadapi potensi karhutla.
Upaya pencegahan juga melibatkan masyarakat melalui pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, hingga pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.
Kepolisian menegaskan setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak secara tegas dan terukur. Sanksi dapat berupa administratif, denda dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan kepada pihak kepolisian.
Pencegahan karhutla membutuhkan peran bersama. Mari kita jaga lingkungan dan keselamatan masyarakat dengan tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan,” imbaunya.
Polda Sulteng menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, dunia usaha dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah meluasnya karhutla, khususnya di tengah kondisi kekeringan yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.(DQ74).














Komentar