Kapolresta Palu Tegaskan Penyidik Sedang Lengkapi Berkas Tersangka Ang Andreas

gNews.co.id – Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dalam P19 terkait kasus yang menjerat Ang Andreas sebagai tersangka.

Berkas perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai arahan dalam P19.

“Berkasnya sudah kita ajukan ke kejaksaan, hanya ada P19 lagi. Hasil P19 itu sudah digelar di Polda dua minggu lalu, dan sekarang penyidik sedang menindaklanjutinya sesuai dengan permintaan jaksa yang harus dipenuhi,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams, Rabu (5/3/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa penyidik saat ini fokus menyelesaikan semua permintaan dalam P19 sebelum mengajukan kembali berkas perkara Ang Andreas ke Kejaksaan.

Saat ini penyidik sedang bekerja melengkapi semua yang diminta jaksa dalam P19. Jika sudah lengkap, berkas akan diajukan lagi ke kejaksaan.

“Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka akan keluar P21, dan selanjutnya tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” jelas Kapolrest.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Dalam laporan tersebut, Ang Andreas diduga melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 406 KUHPidana.

Dalam proses penyidikan, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, namun setelah diperiksa oleh jaksa, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Penyidik dari Polresta Palu saat ini tengah melaksanakan petunjuk tersebut sesuai dengan arahan dalam P19.

Baca: Polresta Palu Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Sebuah Homestay Tatanga

Komentar