gNews.co.id,- Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat.
Selain itu, aktivitas kendaraan rental yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor secara berlebihan juga menjadi perhatian kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Banggai saat menjawab pertanyaan awak media dalam wawancara doorstop usai kegiatan serah terima jabatan Kasat Intelkam Polresta Banggai, Senin (10/8/2026).
Hendri mengatakan, keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong telah menjadi perhatian serius. Suara bising kendaraan tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga dinilai mengusik waktu istirahat hingga mengganggu kekhusyukan masyarakat saat menjalankan ibadah.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kapolresta langsung memerintahkan Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai guna melakukan langkah penanganan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
“Untuk penindakan knalpot brong, tolong dilaksanakan. Kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan media. Ini segera kita lakukan,” tegas Hendri.
Selain knalpot brong, Kapolresta juga menyoroti kendaraan rental, khususnya jenis Avanza dan Calya, yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.
Menurut Hendri, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindak apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kapolresta juga meminta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Banggai mengambil langkah di wilayah masing-masing dalam merespons keluhan masyarakat, baik terkait kebisingan kendaraan maupun kendaraan rental yang membawa sepeda motor.
“Kasat Lantas bersama teman-teman Polsek akan melakukan penindakan. Tetapi ingat, penindakan tetap humanis, proporsional dan profesional,” jelasnya.
Hendri menekankan bahwa penegakan aturan terhadap pengguna knalpot brong harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Pasalnya, sebagian pengguna kendaraan dengan knalpot brong berasal dari kalangan anak muda, mulai dari pelajar SMP, SMA hingga mahasiswa.
Anak-anak ini juga anak kita. Walaupun bukan anak saya langsung, mereka adalah anak-anak kita. Karena itu penanganannya harus proporsional dan profesional, serta tetap humanis,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan tetap harus ditegakkan tanpa mengabaikan kondisi dan usia pelanggar.
Aturannya sama, tetapi dalam penanganannya harus proporsional. Profesional dan humanis. Itu yang kita lakukan,” tegas Kapolresta.
Dalam wawancara tersebut, Kapolresta Banggai didampingi Wakapolresta Kompol Dr. Frangky Jefry Rey, S.H., S.Pd., M.H., Kabag Ops Kompol Zulkifli, Kasat Reskrim AKP Nur Arifin, Kasat Lantas AKP Ade Irvan Rivai Kurnia, Kasat Samapta AKP Rudi Dg Sumbung, serta Kasi Humas AKP Saiman.
Kasat Lantas Segera Koordinasi dengan Dishub
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banggai AKP Ade Irvan Rivai Kurnia saat dikonfirmasi awak media terkait perintah Kapolresta mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai yang baru, Ihwan Ahmad, S.Pd., S.H.
Kami akan segera berkoordinasi bersama Kadishub Banggai dan turun langsung sesuai perintah Kapolresta Banggai,” ujar Ade Irvan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Banggai.
Penanganan knalpot brong maupun kendaraan rental yang mengangkut sepeda motor diharapkan dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan profesional sebagaimana penekanan Kapolresta Banggai.(DQ74).













Komentar