Kasat Reskrim Polres Bangkep Sudah Periksa Perangkat SPPG Kanali Warga Desak Kepala BGN Diminta Tegas Sanksi Berat hingga Penutupan Permanen

gNews.co.id, Banggai Kepulauan – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kanali menyusul kasus dugaan keracunan massal yang terjadi setelah sejumlah warga mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Totikum Selatan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa perangkat SPPG Kanali. Menurutnya, pemeriksaan masih berada pada tahap awal.

Iya, sementara kita masih dalam tahap pemeriksaan tentang ada tidaknya unsur pidana yang turut memicu kasus keracunan ini,” ujar AKP Nanang kepada media, Jumat (21/8/2026) malam.

Selain memeriksa pihak-pihak terkait, kepolisian juga mengamankan sampel menu MBG beserta wadahnya untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Sampel tersebut telah dikirim ke laboratorium di Palu, Sulawesi Tengah, guna mengetahui kandungan atau zat yang diduga menjadi penyebab munculnya gangguan kesehatan pada warga setelah mengonsumsi makanan tersebut.

AKP Nanang menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses penyelidikan.

Untuk sementara kita belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana. Kita masih menunggu hasil penelitian laboratorium,” jelasnya.

SPPG Kanali Berstatus Suspend II
Sementara itu, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Banggai Kepulauan, Erick Alfa Handika Sangule, menyampaikan bahwa SPPG Kanali telah dikenai sanksi Suspend II.

Status tersebut berarti kegiatan operasional SPPG Kanali dihentikan sementara dalam jangka waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu proses evaluasi dan hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Iya pak, statusnya (SPPG Kanali) saat ini Suspend II. Artinya, operasinya diberhentikan sementara dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Erick.

Erick juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran serius yang terbukti menyebabkan terjadinya kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan SPPG Kanali akan mendapatkan sanksi lebih berat, termasuk penutupan secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan BGN. Pemeriksaan terhadap perangkat SPPG serta pengujian sampel makanan di laboratorium diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kejadian sekaligus memastikan aspek keamanan dan kualitas dalam pelaksanaan program MBG.(DQ74)

Sumber: Salakanpost.com
Catatan: Informasi mengenai dugaan keracunan dan unsur pidana masih dalam proses pemeriksaan. Penentuan penyebab dan ada atau tidaknya tindak pidana menunggu hasil pemeriksaan serta uji laboratorium.

Komentar