Pada 13 Juni 2023, kepolisian bersama BPN Palu melakukan pengembalian batas tanah.
Hasilnya menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan sekitar satu meter oleh terlapor, yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, meskipun temuan ini sudah jelas, perkembangan kasus ini justru terhenti.
Hal yang lebih mengherankan terjadi saat Edi Hasan dan keluarganya mengetahui bahwa dokumen negara terkait pengukuran tanah mereka justru dimiliki oleh anak terlapor, Ang Andreas.
Padahal, menurut BPN Palu, dokumen tersebut hanya diberikan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami sangat terkejut melihat dokumen itu dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak berhak. BPN sendiri menyatakan tidak pernah memberikannya kepada pihak lain selain kepolisian,” ungkap Edi Hasan melalui kuasa hukumnya, Muslimin Budiman.
Tidak hanya itu, bukti surat berupa print out foto lokasi yang diajukan Edi Hasan saat pemeriksaan pertama juga dilaporkan hilang dari berkas penyidikan.
Saat mengajukan komplain, pihak Edi Hasan justru mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari pihak kepolisian.
“Kami bingung, bagaimana mungkin dokumen bisa hilang begitu saja dalam proses penyidikan?” tandasnya.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Polresta Palu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/74.a/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024.








Komentar