Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Palu: Belum Masuk Tahap P21

gNews.co.id – Kuasa hukum Jafri Yauri, Muslimin Budiman menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan perusakan rumah kliennya yang hingga kini belum memasuki tahap P-21.

Muslimin mencurigai adanya upaya penghambatan dalam pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Palu, meskipun berkas perkara telah berulang kali dikirim oleh penyidik Polresta Palu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Laporan tersebut menjerat Ang Andreas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHPidana.

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini berawal pada awal 2023, ketika Jafri Yauri, pemilik lahan di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, menemukan rumahnya dalam kondisi rusak parah.

Kuasa Hukum Jafri menuturkan kerusakan itu disebabkan oleh tindakan Ang Andreas dan beberapa orang lainnya, yang diduga melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap bangunan miliknya.

Kuasa hukum Jafri, Muslimin Budiman, menjelaskan bahwa rumah kliennya dihancurkan dengan sengaja oleh tersangka dan kelompoknya, menyebabkan kerusakan total sehingga rumah tersebut tidak lagi dapat digunakan.

“Klien kami memiliki bukti yang cukup bahwa rumahnya dihancurkan secara sengaja. Ada saksi yang melihat langsung kejadian itu, dan ini yang menjadi dasar laporan polisi,” ujar Muslimin Budiman kepada sejumlah media, Kamis (27/2/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya pada 24 Juli 2023.

Namun, hanya dalam waktu dua hari, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan dan bebas dengan alasan tertentu.

Yang lebih mencurigakan, menurut Muslimin, selama masa penangguhan, tersangka justru sering keluar kota, bahkan hingga ke luar negeri, yang bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP tentang syarat penangguhan penahanan.

“Penangguhan itu seharusnya membatasi gerak tersangka, bukan malah memberinya kebebasan untuk bepergian ke luar negeri. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang melindungi tersangka?” tegas Muslimin.

Kejanggalan dalam Pelimpahan Berkas

Muslimin menjelaskan bahwa penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Palu sejak 13 Desember 2023, tetapi berkas tersebut telah dikembalikan sebanyak empat kali dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Berikut adalah rentetan pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti:
-Pengiriman pertama: 13 Desember 2023 Dikembalikan (P-19) pada 27 Desember 2023
-Pengiriman kedua: 21 Agustus 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 29 Agustus 2024
– **Pengiriman ketiga: 7 November 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 20 November 2024
– Pengiriman keempat: 18 Desember 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 24 Desember 2024

Muslimin menilai, sebagian besar petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi oleh penyidik, termasuk pemeriksaan ahli dan pengukuran ulang lahan. Namun, jaksa tetap meminta perbaikan berkas yang dinilai mengada-ada.

“Kami curiga ada upaya menghambat kasus ini. Semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi, tapi selalu ada alasan untuk mengembalikan berkas. Bahkan, dalam petunjuk terakhir, jaksa meminta salah satu pasal yang menjerat tersangka dihilangkan. Ini sangat janggal,” ujar Muslimin dengan nada tegas.

Baca: Kasus Penganiayaan di Desa Buranga Selesai Secara Kekeluargaan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Komentar