gNews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM), Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (8/5/2026).
Menurut Anang, pemasangan plang Satgas PKH di sejumlah titik di Kelurahan Poboya dan Vatutela menjadi bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang saat ini tengah dilakukan pemerintah.
“Kalau sudah dipasang plang Satgas PKH, maka penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Satgas PKH. Saat ini sedang dilakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap para pihak yang diduga melakukan pelanggaran, baik aktivitas tambang maupun pembukaan lahan perkebunan,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan langkah administratif dan pemulihan aset negara dibandingkan penindakan pidana. Pendekatan pidana, kata dia, merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Yang diutamakan itu pemulihan kerugian negara dan penguasaan kembali lahan yang diduga dibuka melanggar aturan, misalnya tidak memiliki izin PPKH atau izin lainnya,” katanya.
Anang juga menegaskan bahwa pihak Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya PT CPM.
“Ada asetnya diberikan kepada siapa, tentu itu didalami. Klarifikasi dilakukan terhadap pihak perusahaan maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan melakukan aktivitas di sekitar lokasi,” ujar Anang.
Ia mengungkapkan, jumlah perusahaan tambang yang telah diklarifikasi mencapai puluhan perusahaan.
Sementara untuk sektor perkebunan sawit, jumlahnya diperkirakan lebih dari sepuluh perusahaan.
“Tambang yang sudah diklarifikasi jumlahnya puluhan. Kalau kebun sawit di atas sepuluh, mungkin sekitar dua puluh sampai tiga puluh perusahaan,” ungkapnya.
Baca: Tindak Tanduk Hukum di Sulteng untuk Mendidik: Kajati Zullikar Dukung Gubernur








Komentar