gNews.co.id – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan.
Kedua pihak yang terlibat, Gugun (30) dan Mahmud (60), sepakat menandatangani surat pernyataan damai pada Sabtu, (22/2/2025).
Insiden ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 16.25 WITA, ketika Mahmud diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Gugun.
Setelah menyadari kesalahannya, Mahmud mengajukan permintaan maaf dan mengusulkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak memperpanjang konflik dan memilih jalan damai.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, Mahmud menyatakan penyesalannya dan meminta maaf kepada Gugun.
Keduanya juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Surat tersebut juga mencantumkan klausul bahwa jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, mereka siap menerima konsekuensi hukum.
“Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapa pun,” tertulis dalam dokumen yang disaksikan oleh dua saksi, Mohamad Natsir Said dan Samsul Bahri.
Kepala Desa Buranga, Irfan juga turut mengetahui dan mengesahkan perjanjian damai tersebut.
Kepala Desa Buranga, Irvan menyambut baik penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua pihak dapat melanjutkan kehidupan tanpa beban dan menjaga harmoni di Desa Buranga.
Komentar