gNews.co.id – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palu, Ahmad Rahim merespons pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid terkait rencana legalisasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong.
Ahmad menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Wacana legalisasi tambang emas sebelumnya disampaikan Anwar Hafid saat meresmikan rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada Jumat (27/3/2026). Gubernur Sulteng itu menyebut legalisasi diperlukan agar aktivitas pertambangan dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekaligus lebih mudah diawasi pemerintah.
“Di Parimo ini ada emas. Insya Allah emas ini akan saya legalkan supaya masyarakat memiliki mata pencaharian, dan lingkungannya bisa kita atur,” ujar Anwar Hafid saat itu.
Ia juga menegaskan bahwa selama tambang masih berstatus ilegal, pemerintah akan kesulitan melakukan pengaturan dan pengawasan.
Tanggapan HMI MPO
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rahim menilai pernyataan Anwar Hafid seolah menunjukkan adanya kesulitan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Ia mengingatkan agar kondisi ini tidak dibiarkan tanpa penelusuran lebih lanjut.
“Kalau memang pemerintah sulit masuk untuk menertibkan tambang, maka patut dicurigai ada pihak-pihak tertentu di balik aktivitas tersebut,” jelas Ahmad Rahim, Jumat (3/4/2026), seperti dikutip dari palu.tribunnews.com.
Ia juga menyoroti risiko besar dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seperti pencemaran lingkungan, potensi banjir, serta kecelakaan kerja yang tidak dijamin secara hukum.
“Praktik illegal mining tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan tidak menjamin reklamasi maupun rehabilitasi pasca tambang,” ungkapnya.
Legalisasi Bisa Jadi Solusi, Asalkan?
Kendati demikian, Ahmad Rahim mengakui bahwa legalisasi tambang dapat menjadi langkah konkret dalam upaya penertiban, selama didukung regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat.
“Legalisasi bisa menjadi solusi, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjamin kepastian hukum serta pengawasan yang efektif,” katanya.
Baca: Polemik Izin Tambang di Sulteng: IUP Baru Terbit di Lahan yang Masih Dalam Proses Perpanjangan








Komentar