Kejati Punya Bukti Jerat Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Parigi Moutong: Masih ada Yang Ikut Terlibat?

2. Pekerjaan Jalan Gio-Tuladenggi
• IS, selaku pihak penyedia.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: 05/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
• Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
• SA, selaku PPK.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/P.2/Fd.1/04/2025, tanggal 9 April 2025.
• Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.

3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai
• NM, selaku pihak penyedia.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: 07/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
• Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.
• SA, selaku PPK.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor: 03/P.2/Fd.1/04/2025, tanggal 9 April 2025.
• Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2/Fd.1/10/2025, tanggal 9 Oktober 2025.

Laode menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Langkah selanjutnya adalah pemanggilan dan pemeriksaan para tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” tandasnya.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek yang menggunakan anggaran negara.

Baca: Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong di Kejati Mandek? ART: Sudah Waktunya Menetapkan Siapa Tersangka

Komentar