Sebelumnya, penyelidik Kejati Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh Desa Ambunu terkait dugaan Tipikor dalam penjualan lahan mangrove ke PT BTIIG.
Lahan tersebut luasnya sekita 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat.
Tokoh masyarakat yang dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya, Adudin Jena , Husen Jus, dan Abd muluk, serta Moh Rais Rabbie di kantor Kejati Sulteng, Kamis (14/12/2023) silam.
Baca:: PT BTIIG Diduga Beli Hutan Bakau untuk Pertambangan, Kades Ambunu Dilapor ke Kejati
Komentar