gNews.co.id – Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Area PT ANA Oka Arimbawa pada Rabu (10/7/2024).
Pemeriksanaan Manajer Area PT Agro Jusa Abadi (ANA) ini dilakukan oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Oka Arimbawa diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran hukum perusahan yang bergerak di didang perkebunan industri kelapa sawit itu.
Selain menjalani pemeriksaan, Oka juga menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik.
Ia keluar dari kantor Kejati sekira pukul 17.45 Wita dengan menggunakan kenderaan roda empat warna hitam dengan Nopol DN 1656 NK.
Oka menggunakan baju kaos putih berkerak dipadu celana kain warna coklat. Oka didamping seorang laki-laki berambut cepak berbaju kemeja lengan pendek warna hitam dipadu jeans warna biru.
Apalagi selama 18 tahun mengelola perkebunan PT ANA tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan sawit itu hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) yang sudah kadaluarsa dan berkali-kali diperpanjang baik oleh PLT bupati maupun bupati definitif.
Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, menjawab tim media membenarkan manajer area PT ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik.
“Benar tadi Manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa diperiksa dan menyerahkan dokumen yang diminta penyidik,” ujar Sofyan, Rabu (10/7/2024) malam.
Dilansir dari deadline-news.com, Koordinator Wilayah Timur Nusantara Corruption Watch (NCW), Anwar Hakim mengapresiasi pemeriksaan Manajer PT ANA Oka Arimbawa.
Menurutnya praktek perkebunan kelapa sawit PT ANA mirip-mirip dengan PT Duta Palma Group yang melibatkan Surya Darmadi.
Ia mengatakan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 2,23 triliun, serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 triliun atas praktek ilegal perkebunan Sawit di kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Aset lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau ini, sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Komentar