Kejati Sulteng Telaah Laporan Saber Korupsi soal Dugaan Tipikor Sekab Morowali

Oleh sebab itu, Amir tidak berhak untuk menjadi peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer Kategori 2, yang seharusnya memiliki SK sah dari Kepala Unit Kerja serta memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 untuk diangkat PNS.

SK pengangkatan Camat Bungku Tengah tentang pengangkatan staf tehnis dan administrasi di kantor kecamatan dan kelurahan se- Kecamatan Bungku Tengah tahun 2014, diduga adalah surat yang memuat keterangan tidak benar atau bohong.

Hal itu telah melanggar pasal 263 dan atau 266 KUHP juncto pasal 9 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.

Salah satu UU yang menjadi dasar laporan hukum tersebut, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, Hisam menegaskan bahwa Sekab Morowali, Yusman Mahbub dapat dikenakan pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun.

“Dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tegas Hisam usai melapor di Kejati.

Baca: Tak Pernah Jadi Tenaga Honor? Saber Korupsi Duga Sekab Dalang Warga Matano Morowali Lolos PNS

Komentar