Kepemimpinan Anwar-Reny Komitmen Perda PPMHA Jadi Tameng Perlindungan Masyarakat Adat, Wagub: Bagian dari Program 9 BERANI

gNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA). 

Regulasi ini menjadi salah satu prioritas dalam program unggulan “Nawa Cita BERANI”.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, saat membuka acara Lokakarya Peluncuran dan Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 di Hotel Grand Sya, Palu, Selasa (7/4/2026).

“Ini salah satu program kami yang masuk dalam 9 prioritas BERANI,” tegas Wagub Reny di hadapan para peserta yang terdiri dari perangkat daerah, organisasi masyarakat, komunitas adat, media, dan mitra kerja.

Wagub Reny menjelaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan respons nyata atas berbagai persoalan yang kerap membelit masyarakat adat, seperti alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, serta praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan. Menurutnya, diperlukan payung hukum yang kuat untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

“Karena tidak ada pengakuan, akhirnya masyarakat terombang-ambing dan kena gusur. Perda ini menjadi tameng yang melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah,” ujarnya dengan tegas.

Baca: Perkuat Sinergi Program 9 BERANI, Wagub Sulteng Apresiasi Langkah Konkret Baznas

Komentar