Ia menilai APBD Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morut berpotensi kehilangan pendapatan dari DBH pengolah mineral dan batubara yang nilainya dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Desak Pemerintah dan DPR Bertindak
Agussalim menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.
Pertama, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia diminta segera mencabut atau merevisi Kepmen ESDM Nomor 157/2026 dengan mempertimbangkan prinsip “di mana diolah, di situ diakui”.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Morowali dan Morut didesak memperjuangkan kepentingan fiskal daerah, termasuk mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui jalur administratif.
Ketiga, DPR RI dan DPD RI diminta memanggil Menteri ESDM melalui rapat dengar pendapat (RDP) serta menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan daerah pengolah dalam Kepmen tersebut.
“Hilirisasi tanpa keadilan fiskal adalah kolonialisme gaya baru. Negara tidak boleh hanya menghitung Morowali ketika membutuhkan devisa, tetapi melupakannya ketika membagi manfaat,” tegas Agussalim.













Komentar