Kombes Pol Richard B Pakpahan Dimutasi: ‘Non Job’ Diduga Buntut Aniayaan Karyawan Warkop?

gNews.co.id – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B Pakpahan telah dimutasi dari jabatannya menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan warkop berusia 17 tahun di Kota Palu.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1442/VI/KEP/2025 yang beredar luas di media sosial sejak 24 Juni 2025.

Kombes Pol Richard B Pakpahan kini menempati posisi sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulteng. Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi oleh Kombes Pol Mikael P Sitanggang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Insiden yang memicu mutasi ini diduga terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Warkop Roemah Balkot Palu.

Menurut keterangan, Kombes Pol Richard B Pakpahan memesan mie kuah dengan dua butir telur yang diminta dicampur langsung dalam mie.

Namun, saat pesanan diantar oleh karyawan berinisial CV (17), mie dan telur disajikan secara terpisah.Diduga karena kesal, Kombes Richard kemudian memukul dan melempar telur setengah matang ke arah mata CV. Ayah korban, Jerry, mengungkapkan keterkejutannya atas insiden tersebut.

Ia menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang perwira polisi terhadap anaknya yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.

“Seharusnya ditanyakan baik-baik dulu, jangan langsung main pukul,” ujar Jerry melalui sambungan telepon pada Senin, 17 Juni 2025.

Jerry juga menjelaskan bahwa anaknya bukanlah karyawan tetap di warkop tersebut, melainkan hanya membantu karena kebetulan sedang libur sekolah.

Desakan Proses Hukum dan Bantahan Pihak Terduga

Meski Kombes Richard B Pakpahan dikabarkan telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, Jerry tetap mendesak agar kasus ini diproses secara hukum.

“Tadi katanya Paminal Polda Sulteng sudah datang ke Roemah Balkot, walaupun sudah ada perdamaian, saya sebagai orang tua tetap berharap pelaku diproses hukum,” tegas Jerry.

Baca: Ayah Korban Dugaan Pemukulan Lapor Dirsamapta ke Propam Polda Sulteng

Komentar