gNews.co.id – Dirsamapta Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Richard B. Pakpahan secara resmi dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial CV (17).
Dilansir dari kabarsulteng.id, laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/45/VI/2025/Subbagyanduan, tertanggal 16 Juni 2025.
Insiden dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, di Roemah Balkot, Kota Palu.
Menurut keterangan, kejadian bermula saat Kombes Richard memesan mie kuah dengan dua butir telur yang dicampur. Namun, karyawan Roemah Balkot justru menyajikan telur secara terpisah.
Diduga karena kesalahan penyajian tersebut, Richard memukul wajah CV dan melempar telur setengah matang ke arah mata korban.
Ayah korban, Jerry, mengungkapkan keberatannya atas tindakan kasar tersebut.
Ia menegaskan bahwa anaknya masih duduk di bangku SMA dan belum genap berusia 17 tahun.
“Seharusnya ditanyakan baik-baik dulu, jangan langsung main pukul,” tegas Jerry.
Meskipun Kombes Richard telah menyampaikan permohonan maaf, Jerry tetap mendesak agar proses hukum tetap berjalan.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, turut angkat bicara dan mendesak Propam Polda Sulteng untuk segera memeriksa Kombes Richard secara serius.
“Saya sudah meminta Dir Propam bukan hanya memanggil, tetapi memberikan atensi serius agar yang bersangkutan segera diperiksa,” tandasnya.
Komentar