Ia menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan perwira tinggi Polda Sulteng tersebut dan menegaskan bahwa sanksi etik harus dijatuhkan sesuai aturan internal kepolisian.
“Sangat tidak pantas. Kombes Richard harus dikenakan sanksi etik yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kombes Richard B. Pakpahan membantah adanya pemukulan saat dikonfirmasi.
“Tidak ada pemukulan,” jelas Richard melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersama anak dan ibu CV telah saling memaafkan.
“Pada saat itu juga sudah saling memaafkan karena hanya miskomunikasi. Disaksikan oleh keluarga, boleh dikonfirmasi malah anak dan ibunya berpelukan dengan saya,” katanya.








Komentar