gNews.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melanggar, tanpa pandang bulu, seperti yang disampaikan Presiden,” tegas Bahlil seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM pada Senin (25/8/2025).
Bahlil, yang menyatakan diri sebagai pembantu Presiden, menegaskan kesiapannya untuk menjalankan instruksi tersebut dengan disiplin tinggi.
“Sebagai pembantu Presiden, saya wajib menjalankan instruksi tersebut. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” ungkapnya.
Kategori dan Bentuk Pelanggaran
Menteri Bahlil memaparkan bahwa aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori utama berdasarkan lokasinya:
1. Di Dalam Kawasan Hutan: Umumnya dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melakukan penambangan yang melebihi batas luasan yang telah diizinkan.
2. Di Luar Kawasan Hutan: Pelanggaran terjadi karena pelaku usaha tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi syarat legalitas operasi.
Peran Satgas PKH
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.








Komentar