2. Kepada Manajemen RSUD Kolonodale: Agar bersikap kooperatif dan membuka rekam medis secara transparan kepada pihak keluarga dan pihak berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepada Polda Sulawesi Tengah (Polres Morowali Utara): Agar segera melakukan penyelidikan awal untuk melihat adanya unsur tindak pidana kelalaian (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
4. Kepada Bupati Morowali Utara: Agar melakukan evaluasi total terhadap manajemen dan tata kelola RSUD Kolonodale.
“Jangan sampai rumah sakit yang menjadi tumpuan warga justru menjadi tempat yang tidak aman bagi pasien,” katanya.
Penutup
Komnas HAM menegaskan bahwa nyawa manusia tidak boleh menjadi sekadar angka statistik dalam kegagalan prosedur medis.
Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga fakta yang sebenarnya terungkap secara terang benderang.
“Tidak boleh ada impunitas dalam layanan medis. Keadilan bagi keluarga korban di Morowali Utara harus ditegakkan,” tegas Livand Breemer.









Komentar