Konflik Agraria PT ANA Vs Warga: Sorot Tajam Komnas HAM ke Perusahaan dugaan Kriminalisasi Masyarakat di Morut

Berdasarkan ketentuan ini, Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari tekanan korporasi besar.

“Negara wajib melindungi warga dari tekanan korporasi besar. Tidak boleh ada warga yang kehilangan mata pencahariannya hanya karena proses administrasi pertanahan yang berlarut-larut,” ungkapnya.

Desakan Komnas HAM

Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah desakan kepada para pihak terkait:

1. PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) agar segera menarik laporan pidana terhadap warga yang berkaitan dengan sengketa lahan dan membuka diri pada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

2. Polda Sulawesi Tengah dan Polres Morowali Utara untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam memproses laporan dari pihak perusahaan terhadap warga dalam objek sengketa agraria, serta menggunakan diskresi kepolisian untuk mendorong Restorative Justice.

3. Bupati Morowali Utara, Tim Verifikasi, dan Satgas PKA agar melakukan validasi data subjek dan objek lahan dengan melibatkan perwakilan masyarakat secara partisipatif sehingga hasil verifikasi memiliki legitimasi yang kuat dan tidak memicu konflik baru.

4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan memastikan sinkronisasi data Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak ada tanah rakyat yang terampas tanpa ganti rugi yang adil.

Menurut Livand Breemer, penyelesaian konflik agraria di PT ANA tidak akan pernah tuntas selama pedang pidana masih digantungkan di leher warga.

Pihaknya butuh solusi yang bermartabat, bukan pemenjaraan. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan verifikasi agar rakyat mendapat kepastian.

“Dan perusahaan harus berhenti menggunakan aparat hukum untuk menekan masyarakat kecil,” tegas Livand Breemer.

Baca: PT IGIP Dikecam Akibat Aktivitas Tambang, Komnas HAM: Jalur ini Berisiko Picu Kecelakaan Fatal, Hak Rasa Aman Warga Terenggut

Komentar