Kuat Dugaan Tersangka Perusakan Rumah Dilindungi, Pengacara Soroti Kejari Palu Cederai Rasa Adil

Artinya, kasus ini masih berada dalam tahap pra-penuntutan.

Kejaksaan Negeri Palu berharap agar penyidik dapat melengkapi berkas perkara dengan alat bukti yang memadai sebelum mengajukannya kembali.

Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap korban dan proses hukum yang masih berlangsung.

Kejaksaan Negeri Palu berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca: Kronologi Kasus Dugaan Perusakan Bangunan Diungkap Pengacara: Mengapa Tersangka Bebas Berkeliaran Hingga ke Luar Negeri?

Komentar