Kasus ini berawal dari laporan Jafri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya ditemukan dalam kondisi rusak parah.
Penyidik Polresta Palu kemudian menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023. Namun, tersangka segera mendapatkan penangguhan penahanan.
Berkas perkara pertama kali dikirimkan oleh Penyidik Polresta Palu ke Kejaksaan pada 13 Desember 2023.
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara (Jaksa P16) dengan status P18/P19 tertanggal 24 Desember 2024.
Yudi menjelaskan bahwa berkas perkara dikembalikan karena syarat formil dan materil belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan bahwa minimal dua alat bukti yang sah harus dimiliki hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka atau terdakwa,” ujar Yudi.
Yudi menegaskan bahwa karena petunjuk dari jaksa belum dapat dipenuhi oleh penyidik, berkas perkara tersebut pasti akan dikembalikan.
Selain itu, terkait penahanan terhadap tersangka, hal tersebut masih menjadi kewenangan pihak penyidik kepolisian.








Komentar