gNews.co.id – Peliknya kasus dugaan penyerobotan lahan yang diklaim sudah SHM di jalan Cut Nyak Dien Besusu Barat, Kota Palu.
Kuasa hukum Edi Hasan, Muslimin Budiman, mendesak Polresta Palu untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Palu yang mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
Hingga saat ini, penyidik belum juga melanjutkan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak 22 Oktober 2022.
Laporan polisi Edi Hasan tercatat dalam LPB/1162/X/2022/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.
Laporan tersebut menuding Ang Franky dan Ang Andreas melakukan penyerobotan lahan di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu.
Kasus ini bermula ketika Ang Franky membangun ruko lima lantai di atas lahan yang diklaim sebagai milik Edi Hasan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 54/2000 dan SHM No. 55/2000.
Menurut Kuasa Hukum alias pengacara Muslimin Budiman, saat pembangunan ruko itu, terlapor menggali pondasi hingga melebihi batas tanahnya, yang mengakibatkan getaran dan kerusakan pada bangunan milik kliennya.
“Saat pengerjaan ruko, terlapor menggunakan alat berat yang menggali pondasi hingga masuk ke lahan klien kami. Akibatnya, bangunan klien kami mengalami kerusakan. Kami sudah menegur, tetapi mereka justru menantang kami untuk membawa ke jalur hukum,” ujar Muslimin Budiman kepada media, Kamis (27/2/2025).
Bukti Hilang, Penyidikan Mandek
Muslimin mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu melakukan pengembalian batas lahan.
Hasil pengukuran yang dilakukan pada 13 Juni 2023 menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan oleh terlapor sekitar 1 meter di luar batas sertifikat. Namun, hingga kini kasus ini masih menggantung.
Yang lebih mengejutkan, saat kliennya mengecek perkembangan kasus pada September–Oktober 2023, bukti surat berupa foto lokasi belakang ruko kliennya telah hilang dari berkas perkara di Polresta Palu.
“Kami sangat terkejut, bagaimana mungkin bukti surat yang kami serahkan bisa hilang di tangan penyidik? Padahal, kepolisian adalah institusi yang profesional. Ini menunjukkan ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini,” jelas Muslimin.
Komentar