Selain itu, pada 28 Juni 2024, saat dilakukan pengukuran tanah milik kakak kliennya, Jafry Yauri, Muslimin menyebut pihaknya menemukan fakta bahwa anak terlapor, Ang Andreas, memiliki dokumen hasil pengukuran tanah kliennya.
“Kami cek ke BPN, dan mereka menegaskan bahwa dokumen itu seharusnya hanya diberikan kepada kepolisian. Ini sangat janggal. Bagaimana bisa dokumen negara jatuh ke tangan pihak yang dilaporkan?” katanya.
Praperadilan Dikabulkan, Polisi Harus Lanjutkan Penyidikan
Merasa diperlakukan tidak adil, Edi Hasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dengan Register Perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Pal, yang didaftarkan pada 10 Januari 2025. Pengadilan akhirnya mengabulkan praperadilan dengan amar putusan:
– Menyatakan penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
– Memerintahkan Polresta Palu untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi yang telah diajukan Edi Hasan.
Namun, hingga kini, Muslimin menegaskan bahwa penyidik belum juga menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
Kuasa Hukum Edi Hasan Desak Keadilan
Muslimin Budiman menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian segera menjalankan putusan pengadilan. Praperadilan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi merupakan perintah hukum yang harus dilaksanakan. Jika penyidik tetap mengabaikannya, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Muslimin Budiman.
Dengan adanya putusan ini, Muslimin berharap Polresta Palu segera bertindak agar kasus dugaan penyerobotan lahan ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.








Komentar