gNews.co.id – Terungkap dalam RDP Komisi II DPR RI hanya Kabupaten Banggai yang mampu melaksanakan. Sedangkan Parigi Moutong tidak sanggup melaksanakannya.
Sebagai informasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah ternyata tak berjalan mulus lantaran terkendala anggaran.
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang digelar di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) ini membahas sejumlah kendala dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada 2024.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hanya 8 dari 24 daerah di Indonesia yang mampu melaksanakan PSU.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang hadir dalam rapat.
“Daerah yang sanggup melaksanakan PSU atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Ribka.
Sementara itu, terdapat 16 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU karena terkendala pendanaan, baik dari APBD provinsi maupun APBN.
Daerah-daerah tersebut antara lain Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Selain itu, terdapat dua daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka.
Usulan Pendanaan dari APBN
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan bahwa telah disepakati usulan pendanaan PSU bagi daerah-daerah yang tidak mampu.
“Apabila pemerintah daerah di 15 kabupaten dan 1 provinsi tersebut tidak memiliki kesanggupan melaksanakan PSU dengan APBD 2025, Komisi II DPR RI meminta agar Mendagri dapat mengusulkan pendanaan kepada Menteri Keuangan RI yang bersumber dari APBN,” jelas Longki.
Usulan ini didasarkan pada Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10/2016 yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Sulteng periode 2011-2021 menyatakan hal ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan segera berjalan dengan baik dan lancar.
“Serta daerah-daerah dimaksud sudah akan memiliki pimpinan daerah yang definitif,” katanya.
Pentingnya Kredibilitas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
Longki juga menekankan pentingnya peran KPU dan Bawaslu dalam menjaga kredibilitas, integritas, dan profesionalisme penyelenggaraan Pilkada.
Komentar