Hal itu jelas, karena sudah terpajang baliho dan spanduk-spanduk Rachmansyah di wilayah kabupaten Morowali.
Bahkan saat ini, sebut Gafar Hilala, ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Morowali masih mengikuti Rachmansyah seolah-olah masih menjabat Pj Bupati Morowali.
“Ini kan lucu, para ASN itu sudah berpolitik praktis. Seperti kita ketahui bersama bapak Rachmansyah ini sudah melakukan kegiatan yang sifatnya politik. Para ASN tersebut bisa dilaporkan dan bisa mendapatkan sanksi,” tandasnya.
Satu hal juga yang perlu diketahui, sebut Gafar Hilal, sejak tanggal 1 Juli 2024 Gubernur Sulteng telah mengeluarkan Surat penunjukkan Lelaksana harian (Plh) Bupati Morowali kepada Yusman Mahbub.
Kemudian jika Rachmansyah masih menganggap dirinya sebagai Pj Bupati Morowali dengan memajang foto di undangan kegiatan Jambore PKK, memajang foto di kegiatan kepala desa yang dilaksanakan di Jakarta itu bentuk pembangkangan dan penghinaan Negara.
Khusus terhadap keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng.
“Ini kan lucu bernegara seperti ini. Ini bukan perusahan milik pribadi, semua koridornya sudah diatur, jangan kemudian mau bertindak diluar dari ketentuan perundangan-undangan dong,” tutur Gafar Hilal.
Kata Dia, masyarakat harus tahu persoalan seperti ini, karena menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau ada oknum yang kemudian menyatakan ini kesalahan, anehnya kok kesalahan dilakukan berulang,” katanya.
Gafar Hilal menekankan, harus diingat, sebagai ASN yang sudah konsentrasi melakukan pendekatan ke partai politik, maka harus diberhentikan sementara sebagai ASN.
Komentar